UNIVERSITAS BINA MANDIRI GORONTALO
UBM Gorontalo Komitmen Dorong Kebebasan Akademik dan Prestasi Mahasiswa
Penulis : Humas 18 Maret 2025, Kategori: Prestasi
Kampus UBM Gorontalo - Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi kebebasan akademik dan mendorong prestasi mahasiswa.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Ns. Andriyanto Dai, M.Kep, pada Jumat 14 Maret 2025, menekankan bahwa kebebasan akademik adalah pilar utama dalam kehidupan perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pada Pasal 8.
Kebebasan ini mencakup proses belajar-mengajar, berdiskusi, meneliti, serta menyebarluaskan atau menerbitkan hasil penelitian. “Kebebasan akademik merupakan hal yang fundamental di Perguruan Tinggi, dalam rangka memberi jalan bagi lahirnya pemikiran ilmiah dari mahasiswa sebagai intelektual kampus yang kreatif dan produktif dengan gagasan-gagasan barunya,” jelas Andriyanto.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, mahasiswa UBM Gorontalo telah mencapai berbagai prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Mereka berpartisipasi dalam program MBKM, termasuk Magang Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Batch 6 di Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) Jakarta, Kantor Bappeda Kabupaten Bone Bolango, dan PT AMATI Indonesia.
Selain itu, mahasiswa juga terlibat dalam Program Kampus Mengajar di beberapa Sekolah Dasar. Prestasi mahasiswa UBM Gorontalo meliputi untuk Tingkat Internasional:
- Peringkat 1 pada International Culture Exchange tahun 2023;
- 1st Runner Up Speech pada International Culture Exchange tahun 2022;
- Master of Ceremony pada Seminar Internasional tahun 2023.
Tingkat Nasional: - Juara 1 Nasional Taekwondo antar Pelajar Perguruan Tinggi 2024 (Aliya Haifa Zahra);
- Juara 2 Nasional Lomba Videografis MSIB 2024 (Lutfiah Pratiwi Djafar);
- Juara 3 Nasional Lomba Solo Song MSIB 2024 (Khairunnisa Bahua).
Tingkat Regional dan Lokal: - Outstanding Student 2023 Jenjang Diploma - Wilayah LLDIKTI XIV (Putri Sangid);
- Juara 2 Lagu Religi Tingkat Vokasi di Universitas Airlangga Tahun 2024 (Siti Nur Aisyah Woloto);
- Peserta NUDC (Debat Bahasa Inggris) 2024 (Filza Amalia Malik);
- Peserta Duta Bahasa Provinsi Gorontalo (Filza Amalia Malik);
- Juara 1 Provinsi Taekwondo antar Pelajar Perguruan Tinggi 2024 (Aliya Haifa Zahra).
Tingkat Universitas:
• Juara 1 Outstanding Student 2024 Jenjang Diploma - Pilmapres Tingkat Universitas (Moh. Alfitro Harun);
Mahasiswa Program Studi S1 Teknologi Pendidikan juga telah meluncurkan buku, tiga website, dan 14 marketplace (platform e-commerce) sebagai hasil Ujian Akhir Semester (UAS).
Untuk mendukung kebebasan akademik, UBM Gorontalo memfasilitasi mahasiswa melalui pembentukan berbagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM).
UKM berperan sebagai wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan minat, bakat, dan kreativitas di berbagai bidang, sementara PKM dirancang untuk mendorong inovasi dan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan seperti “Malam Puncak PKM UBM Gorontalo” menjadi bukti nyata kreativitas mahasiswa dalam meningkatkan citra kampus.
Selain itu, UBM Gorontalo menargetkan setiap program studi untuk menciptakan minimal satu kegiatan MBKM Mandiri setiap semester, sebagai upaya mendorong mahasiswa untuk lebih aktif dan kreatif dalam mengembangkan diri.
Andriyanto menambahkan bahwa mahasiswa, sebagai bagian dari sivitas akademika, memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan potensi diri, fokus belajar, dan menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, atau profesional. Mereka didorong untuk aktif dalam pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, serta pengembangan atau pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Kebebasan akademik berkaitan erat dengan integritas, yang kerap mengalami sejumlah penyalahgunaan, seperti eksploitasi untuk mendapatkan keuntungan, penyesatan atau mis-representasi, pelanggaran prosedur dan metodologi, pelanggaran etika, serta pemanfaatan status akademisi untuk kegiatan yang tidak relevan demi imbalan. Hal inilah yang perlu kita perhatikan dengan cermat,” tutup Andriyanto Dai, M.Kep.
Kembali