You've successfully subscribed to UBM Gorontalo
Great! Next, complete checkout for full access to UBM Gorontalo
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.
Success! Your billing info is updated.
Billing info update failed.

Antisipasi Dini Penyebaran COVID-19, Rektor UBM Gorontalo Keluarkan Surat Edaran

Humas UBM Gorontalo

KAMPUS UBMG - Berdasarkan perkembangan terakhir tanggal 14 Maret 2020, terkait virus Corona (Covid-19) yang telah berubah menjadi pandemik dan telah mewabah diseluruh wilayah Indonesia serta telah dinyatakan Status Darurat Nasional, Rektor Universitas Bina Mandiri Gorontalo mengeluarkan surat edaran yang merupakan instruksi kepada seluruh civitas akademika.

Ada beberapa point penting yang ada dalam Surat edaran dengan nomor 011/KH/EDARAN/UBMG/III/2020 tersebut. Diantaranya, mengajak seluruh staf untuk mendekatkan diri dengan meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT, selalu menjaga Wudhu serta berdoa semoga diberikan kekuatan dan kesehatan serta dalam lindungan Allah SWT terhindar dari wabah penyakit.

โ€œSeluruh Civitas Akademika diharapkan membudayakan dan mempraktikan Pola Hidup Sehat dan Bersih (PHBS) untuk menghindari potensi penyebaran virus dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau antiseptik,โ€ ungkap Rektor Universitas Bina Mandiri Gorontalo dalam surat edaran tersebut.

Tak hanya itu, Rektor pun menginstruksikan untuk menghindari kontak langsung dengan siapapun yang sedang memiiliki gejala batuk, flu dan demam serta dianjurkan menggunakan masker untuk mencegah terjadinya penularan.

โ€œBagi yang merasa mengalami gejala batuk, flu dan demam sebaiknya segera memeriksakan diri ke Dokter atau ke Fasilitas Kesehatan,โ€ tambah Rektor perempuan pertama di Provinsi Gorontalo ini.

Disamping itu, terkait kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara Online atau dengan media lainnya yang memungkinkan dilakukan pembelajaran dengan metode interaktif untuk mengantisipasi perkuliahan yang dilaksanakan diluar kampus.

Seluruh kegiatan mahasiswa dan dosen yang sedang/akan melakukan Seminar, Penelitian atau Praktikum serta kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masa dikampus ataupun diluar kampus, seperti tempat Umum, Rumah Sakit, Bandara, Terminal dan tempat umum lainya harus dilakukan penundaan. (HumasBMG)