You've successfully subscribed to UBM Gorontalo
Great! Next, complete checkout for full access to UBM Gorontalo
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.
Success! Your billing info is updated.
Billing info update failed.

Ketua Yayasan Keluarkan Surat Edaran, Hari Kerja Pegawai YBMG Berubah

Diana Rista
Surat edaran Ketua Yayasan Bina Mandiri Gorontalo tentang mekanisme pelaksanaan sistem kerja pegawai dilingkungan YBMG.

Kampus UBMG – Hari kerja para pegawai Yayasan Bina Mandiri Gorontalo (YBMG) berubah. Ini tertuang pada surat edaran yang ditandatangani Ketua YBMG, Dr. Ir. H. Azis Rachman MM, dengan nomor 028/UM/YYS-BMG/V/2021, tentang mekanisme pelaksanaan sistem kerja pegawai.

Surat edaran tersebut, mengacu pada Peraturan Yayasan nomor 02/SK/YBM-GTLO/XII/2014 Tanggal 24 Desember 2014, Tentang Disiplin Kerja Pegawai/Karyawan.

Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. “Pelaksanaan sistem kerja pegawai di lingkungan Yayasan Bina Mandiri Gorontalo menggunakan 5 hari kerja dalam 1 minggu, 8 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja,” tulis Ketua YBMG Azis Rachman melalui surat edaran tersebut.

Waktu kerja terdiri dari 5 hari kerja dalam seminggu, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Khusus untuk hari Jum’at dan Minggu merupakan hari libur kerja.

“Jam masuk pegawai pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 wita,” tambahnya.

Tak hanya itu, seluruh pegawai diwajibkan melakukan rekam kehadiran presensi/absensi melalui finger Print dan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta kesehatan jasmani dan rohani, maka seluruh pegawai diwajibkan mengikuti program olahraga dan spiritual upgrading yang diselenggarakan satu kali dalam sebulan pada Hari Jum’at. (Dikutip dari Hulondalo.id, ais/rls)