Kampus.UBMG - Pelibatan Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Gorontalo tahun 2022, dinilai merupakan sebuah keputusan yang tepat.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM), Dr. Ikram Muhammad M.Si usai menjalani rapat bersama DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (11/1/2022).
Menurut Dr. Ikram, dari 4 Propemperda usul inisiatif DPRD, UBM Gorontalo turut mengambil bagian dalam penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan pengusaha lokal.
βHal ini sangat relevan dengan Universitas Bina Mandiri Gorontalo yang salah satu konsennya adalah pengembangan bisnis dan ekonomi daerah,β ujarnya.
Dr. Ikram juga mengungkapkan Perda tentang pemberdayaan pengusaha lokal ini menjadi sangat urgent, karena bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap pengusaha lokal, agar bisa berdaya saing dengan adanya dukungan dan intervensi dari pemerintah daerah dan pihak terkait.
βTim penyusunan naskah akademik dan raperda oleh UBM Gorontalo terdiri tenaga ahli, perwakilan Kadin Provinsi Gorontalo dan personil dari Kemenkumham RI Provinsi Gorontalo. Sementara pendekatan penyusunan naskah akademik dan dilakukan secara partisipatif agar sesuai dengan konteks dan karakteristik pengusaha lokal di Provinsi Gorontalo,β tambah Dr. Ikram.
Sementara itu, selain Dr Ikram, beberapa nama yang ikut dalam pembahasan tersebut diantaranya, Kepala LLPM, Frista Iin Wahyuni SE, M.Pd, Ketua Prodi Pascasarjana Unbita, Dr. Sudarsono, Kepala LPPM Pascasarjana, Dr. Darman M.Si, Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis, Imam Mashudi S.Pd, M.Pd serta UPT Kerjasama, Alfian Abas M.Kes. (ais/rls)
Join the newsletter to receive the latest updates in your inbox.