Kampus.UBMG - Tim penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gorontalo menggelar Forum Group Discussion (FGD), Senin (7/11/2022).
Kegiatan yang digelar di Kantor Perpustakaan Kabupaten Gorontalo ini dihadiri oleh Asisten 3 Kabupaten Gorontalo, Kabag Hukum, Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Kepala Arsiparis Utama Provinsi Gorontalo, serta para tim penyusun dari Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo diantaranya, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, William Indra S. Mooduto SE, M.SA, Ak. CA, Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis (FEB), Frista Iin Wahyuni SE, M.Pd dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan & Budaya (FIPB), Imam Mashudi S.Pd, M.Pd.
Frista Iin mengungkapkan, FGD kali ini dalam rangka membahas tata penyusunan termasuk beberapa regulasi yang ada dalam ranperda tersebut.
βFGD adalah kegiatan pembahasan tentang Naskah akademik dan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan Kabupaten Gorontalo. Menitikberatkan pada tata penyusunan termasuk beberapa regulasi seperti, pemusnaan arsip, hingga sanksi administrasi,β ujarnya.
Tak hanya itu, Frista Iin juga menyebut jika pelaksanaan FGD ini hanya digelar satu kali.
βUntuk ranperda ini kita hanya satu kali mengadakan FGD. Selanjutnya hasil FGD ini menjadi referensi perbaikan dari naskah akademik dan ranperda yang telah disusun oleh tim,β tambahnya.
Untuk itu, finalisasi dari penyusunan adalah kegiatan harmonisasi akhir yang akan didampingi oleh pihak Kemenkumham.
βSehingga menjadi satu laporan naskah akademik dan ranperda yang siap untuk dijadikan sebagai peraturan daerah yang akan disahkan melalui Pansus di DPRD Kabupaten Gorontalo,β pungkasnya. (ais/rls)
Join the newsletter to receive the latest updates in your inbox.