PROGRAM STUDI
Sarjana Bisnis Digital
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Pendidikan & Pengajaran
Mekanisme & Penilaian Pembelajaran
Sistem Penilaian Pembelajaran
Program Studi S1 Bisnis Digital
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Bina Mandiri Gorontalo
1. Kebijakan dan Pendekatan Penilaian
Program Studi S1 Bisnis Digital menerapkan sistem penilaian berbasis Outcome-Based Education (OBE) yang mengacu pada Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Setiap mata kuliah memiliki Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang diturunkan dari CPL dan dituangkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
Penilaian dirancang untuk mengukur ketercapaian aspek:
a. Sikap
b. Pengetahuan
c. Keterampilan umum
d. Keterampilan khusus
Prinsip penilaian meliputi: edukatif, autentik, objektif, akuntabel, dan transparan.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Penilaian dilakukan melalui kombinasi teknik evaluasi sebagai berikut:
a. Observasi (untuk aspek sikap dan partisipasi)
b. Penugasan individu dan kelompok
c. Project-Based Learning (PBL)
d. Studi kasus dan presentasi
e. Ujian Tengah Semester (UTS)
f. Ujian Akhir Semester (UAS)
Setiap bentuk evaluasi menggunakan rubrik penilaian terstandar yang memuat indikator kinerja, deskriptor capaian, serta level kompetensi. Rubrik disusun oleh dosen pengampu dan diverifikasi oleh Koordinator Program Studi sebelum perkuliahan dimulai.
3. Bobot Penilaian
Komponen dan bobot penilaian secara umum adalah:
a. Absensi: 10%
b. Tugas: 15%
c. UTS: 25%
d. UAS: 30%
e. Sikap: 20%
Penyesuaian bobot dimungkinkan sesuai karakteristik mata kuliah dan harus tercantum dalam RPS.
4. Standar dan Kriteria Penilaian
Nilai akhir dinyatakan dalam indeks huruf dengan rentang sebagai berikut:
A (85–100), A- (80–84), B+ (75–79), B (70–74), B- (65–69), C+ (60–64), C (55–59), D (40–54), dan E (0–39).
Konversi nilai dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dalam sistem informasi akademik.
5. Monitoring dan Evaluasi Mutu Penilaian
Untuk menjamin konsistensi dan mutu penilaian, Program Studi melaksanakan:
a. Review dan validasi RPS setiap awal semester.
b. Monitoring kesesuaian pelaksanaan pembelajaran dan penilaian melalui rapat evaluasi semester.
c. Audit internal akademik oleh Unit Penjaminan Mutu.
d. Analisis ketercapaian CPL melalui pemetaan hasil penilaian mahasiswa.
e. Tindak lanjut perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil evaluasi dan umpan balik mahasiswa (EDOM).
Seluruh proses penilaian terdokumentasi dan menjadi bagian dari siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Program Studi S1 Bisnis Digital
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Bina Mandiri Gorontalo
1. Kebijakan dan Pendekatan Penilaian
Program Studi S1 Bisnis Digital menerapkan sistem penilaian berbasis Outcome-Based Education (OBE) yang mengacu pada Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Setiap mata kuliah memiliki Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang diturunkan dari CPL dan dituangkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
Penilaian dirancang untuk mengukur ketercapaian aspek:
a. Sikap
b. Pengetahuan
c. Keterampilan umum
d. Keterampilan khusus
Prinsip penilaian meliputi: edukatif, autentik, objektif, akuntabel, dan transparan.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Penilaian dilakukan melalui kombinasi teknik evaluasi sebagai berikut:
a. Observasi (untuk aspek sikap dan partisipasi)
b. Penugasan individu dan kelompok
c. Project-Based Learning (PBL)
d. Studi kasus dan presentasi
e. Ujian Tengah Semester (UTS)
f. Ujian Akhir Semester (UAS)
Setiap bentuk evaluasi menggunakan rubrik penilaian terstandar yang memuat indikator kinerja, deskriptor capaian, serta level kompetensi. Rubrik disusun oleh dosen pengampu dan diverifikasi oleh Koordinator Program Studi sebelum perkuliahan dimulai.
3. Bobot Penilaian
Komponen dan bobot penilaian secara umum adalah:
a. Absensi: 10%
b. Tugas: 15%
c. UTS: 25%
d. UAS: 30%
e. Sikap: 20%
Penyesuaian bobot dimungkinkan sesuai karakteristik mata kuliah dan harus tercantum dalam RPS.
4. Standar dan Kriteria Penilaian
Nilai akhir dinyatakan dalam indeks huruf dengan rentang sebagai berikut:
A (85–100), A- (80–84), B+ (75–79), B (70–74), B- (65–69), C+ (60–64), C (55–59), D (40–54), dan E (0–39).
Konversi nilai dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dalam sistem informasi akademik.
5. Monitoring dan Evaluasi Mutu Penilaian
Untuk menjamin konsistensi dan mutu penilaian, Program Studi melaksanakan:
a. Review dan validasi RPS setiap awal semester.
b. Monitoring kesesuaian pelaksanaan pembelajaran dan penilaian melalui rapat evaluasi semester.
c. Audit internal akademik oleh Unit Penjaminan Mutu.
d. Analisis ketercapaian CPL melalui pemetaan hasil penilaian mahasiswa.
e. Tindak lanjut perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil evaluasi dan umpan balik mahasiswa (EDOM).
Seluruh proses penilaian terdokumentasi dan menjadi bagian dari siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).