PROGRAM STUDI
Sarjana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Fakultas Sains, Teknologi dan Ilmu Kesehatan
Pendidikan & Pengajaran
Mekanisme & Penilaian Pembelajaran
Ujian perkuliahan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali termasuk ujian akhir semester.
Ujian akhir semester mencakup keseluruhan kompetensi yang ditetapkan pada matakuliah yang bersangkutan.
Penilaian perkuliahan dilaksanakan terhadap mahasiswa yang tingkat kehadirannya sekurang-kurangnya 100% (delapan puluh persen) atau sekurang kurangnya 70% (enam puluh lima persen) dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau alasan lain di luar kemampuannya dapat mengikuti ujian susulan.
Ujian susulan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan ujian matakuliah yang bersangkutan.
Ketentuan teknis pelaksanaan ujian perkuliahan diatur oleh Fakultas dan Pascasarjana dengan berpedoman pada kalender akademik UBMG.
Penilaian melalui non-tes dapat berbentuk pelaksanaan tugas, portofolio, projek, produk, dan/atau bentuk-bentuk lain sesuai dengan karakteristik matakuliah yang bersangkutan.
Ketentuan tentang bentuk dan teknik penilaian ditetapkan oleh dosen pengampu matakuliah yang bersangkutan.
Penilaian perkuliahan diberi skor dan bobot untuk masing-masing komponen, baik proses perkuliahan maupun hasil perkuliahan dan diunggah secara online oleh dosen pengampu.
Konversi skor akhir mata kuliah ke nilai akhir mata kuliah :n
Taraf Penguasaan Huruf Angka Mutu
85 – 100 A 4,00
80 – 85 A- 3,75
75 – 79 B+ 3,50
70 – 74 B 3,00
65 – 69 B- 2,75
60 – 64 C+ 2,50
55 – 59 C 2,00
40 – 54 D 1,00
0 – 39 E 0
Ujian akhir semester mencakup keseluruhan kompetensi yang ditetapkan pada matakuliah yang bersangkutan.
Penilaian perkuliahan dilaksanakan terhadap mahasiswa yang tingkat kehadirannya sekurang-kurangnya 100% (delapan puluh persen) atau sekurang kurangnya 70% (enam puluh lima persen) dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau alasan lain di luar kemampuannya dapat mengikuti ujian susulan.
Ujian susulan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan ujian matakuliah yang bersangkutan.
Ketentuan teknis pelaksanaan ujian perkuliahan diatur oleh Fakultas dan Pascasarjana dengan berpedoman pada kalender akademik UBMG.
Penilaian melalui non-tes dapat berbentuk pelaksanaan tugas, portofolio, projek, produk, dan/atau bentuk-bentuk lain sesuai dengan karakteristik matakuliah yang bersangkutan.
Ketentuan tentang bentuk dan teknik penilaian ditetapkan oleh dosen pengampu matakuliah yang bersangkutan.
Penilaian perkuliahan diberi skor dan bobot untuk masing-masing komponen, baik proses perkuliahan maupun hasil perkuliahan dan diunggah secara online oleh dosen pengampu.
Konversi skor akhir mata kuliah ke nilai akhir mata kuliah :n
Taraf Penguasaan Huruf Angka Mutu
85 – 100 A 4,00
80 – 85 A- 3,75
75 – 79 B+ 3,50
70 – 74 B 3,00
65 – 69 B- 2,75
60 – 64 C+ 2,50
55 – 59 C 2,00
40 – 54 D 1,00
0 – 39 E 0