Kampus UBMG — Komitmen Kampus Universitas Bina Mandiri Gorontalo (UBMG) dalam menghadirkan edukasi publik yang berdampak langsung bagi masyarakat kembali ditunjukkan melalui peran aktif dosennya dalam ruang-ruang literasi publik.
Salah satu dosen UBMG yang juga Ketua Program Studi (Prodi) Akuntansi Sektor Publik, Fakultas Pemerintahan dan Sektor Publik (FPSP), Dedy Suryadi, M.Ak, Ak, BKP, CA, C.FTax, tampil sebagai salah satu narasumber dalam program "Dialog Pagi Gorontalo yang disiarkan secara langsung melalui RRI Gorontalo, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tanpa Ribet” dan berlangsung selama 60 menit.
Dalam dialog tersebut, Dedy Suryadi tampil bersama Kepala KPP Pratama Gorontalo, Dr. Primadona Harahap, MM, CRP, CPT, serta Penyuluh Pajak Suhardi, serta dipandu oleh Presenter RRI, Rusdi Aneta.
Kegiatan ini menjadi ruang strategis edukasi publik terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang memiliki batas waktu hingga 31 Maret setiap tahun, bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP dan berpenghasilan di atas ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dalam pemaparannya, Dedy Suryadi menjelaskan bahwa saat ini pelaporan SPT telah menggunakan sistem Coretax, yang memungkinkan masyarakat melaporkan pajak secara online, mudah, cepat, dan dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
“Pelaporan SPT melalui Coretax sangat mudah. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan, efektivitas, dan efisiensi bagi wajib pajak. Di dalam akun Coretax sudah tersedia berbagai fitur informasi dokumen seperti bukti potong dan data pendukung lainnya,” jelas Dedy Suryadi.
Ia juga menjelaskan bahwa implementasi Coretax secara nasional mulai berlaku 1 Januari 2025, yang diawali dengan proses aktivasi akun menggunakan nomor handphone dan email aktif.
“Memang perlu adaptasi dari sistem lama DJP Online ke Coretax, tetapi secara sistem, Coretax jauh lebih terintegrasi dan user friendly. Tinggal proses sosialisasi dan edukasi yang harus diperkuat,”* tambahnya.
Sebagai bentuk kontribusi nyata kampus terhadap masyarakat, Dedy Suryadi menegaskan bahwa Kampus UBMG membuka layanan pendampingan pengisian SPT secara gratis bagi masyarakat yang belum memahami teknis pelaporan pajak.
“Masyarakat yang masih bingung mengisi SPT bisa datang langsung ke Kampus UBMG. Kami siap membantu layanan pengisian SPT secara gratis sebagai bentuk pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat,”*tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan institusi negara dalam membangun literasi perpajakan.
“Kami membuka ruang kerja sama antara perguruan tinggi dan Kantor Pajak agar edukasi perpajakan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Ini bagian dari tanggung jawab sosial institusi pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedy mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, pelaporan SPT Orang Pribadi memiliki batas waktu 31 Maret, dan keterlambatan pelaporan dikenakan sanksi administratif.
Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan pajak masyarakat memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah dan nasional.
“Pajak yang dibayarkan tepat waktu sangat membantu pembangunan negara dan daerah, termasuk di Provinsi Gorontalo. Dampaknya nyata bagi pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Dedy.
Lebih dari sekadar sosialisasi teknis, dialog ini menjadi bagian dari gerakan edukasi kesadaran pajak kepada masyarakat sebagai fondasi pembangunan bangsa. Melalui literasi perpajakan yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang pajak sebagai beban administratif, tetapi sebagai "bentuk kontribusi nyata dalam membangun negara dan daerah".
Dedy Suryadi menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan indikator kedewasaan sosial dan tanggung jawab warga negara.
“Taat pajak bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi wujud partisipasi aktif warga negara dalam pembangunan. Pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik,” jelas Dedy.
Ia juga menekankan bahwa kesadaran pajak harus dibangun melalui edukasi yang berkelanjutan, bukan sekadar penegakan aturan saja.
“Literasi perpajakan harus dimulai dari pemahaman. Jika masyarakat paham manfaat pajak dan prosesnya mudah, maka kepatuhan akan tumbuh secara alami,” tambahnya.
Melalui peran kampus sebagai pusat ilmu pengetahuan dan pengabdian sosial, Kampus UBMG mengambil posisi strategis sebagai mitra negara dalam membangun budaya sadar pajak.
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk mencerdaskan masyarakat, termasuk dalam literasi perpajakan. UBMG siap menjadi jembatan edukasi antara negara dan masyarakat,” ujarnya.
Menutup dialog, Dedy mengajak masyarakat untuk tidak takut dan tidak ragu melapor pajak.
“Prosesnya sangat mudah. Yang penting menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, nomor HP, dan email aktif. Jika masyarakat tertib pajak, maka akan tercipta kenyamanan, keteraturan, dan keberlanjutan pembangunan,” tutupnya.
Ke depan, Kampus UBMG juga berkomitmen membangun kerja sama kelembagaan dengan KPP Pratama Gorontalo melalui pembentukan Tax Center Kampus, yang tidak hanya menjadi pusat layanan masyarakat, tetapi juga menjadi sarana praktik langsung mahasiswa di bidang perpajakan, penguatan kompetensi akademik, serta implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Melalui keterlibatan aktif dosen dalam ruang publik seperti ini, UBMG terus menegaskan perannya sebagai kampus unggul, profesional, dan mengglobal ,yang tidak hanya fokus pada pengembangan akademik, tetapi juga hadir langsung memberikan solusi, edukasi, dan pendampingan nyata bagi masyarakat Gorontalo. (hms)