Tentang Kami
Pembentukan Badan Penjaminan Mutu Univeristas (BPMU) merupakan amanah dari Undang-Undang. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Selanjutnya pada Pasal 35 ayat (3) menyebutkan bahwa Pengembangan Standar nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, dan pengendalian pendidikan. Sedangkan Pasal 51 ayat (3) menjelaskan bahwa Pengelola Satuan Pendidikan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
Pasal 52 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi merupakan kegiatan sistematik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Selanjutnya Pasal 53 huruf a UU Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagaimana pada pasal 1 ayat 3 Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan mutu merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, Badan Penjaminan Mutu UBM Gorontalo merupakan lembaga yang diberikan wewenang, tugas dan tanggungjawab untuk melakukan pengendalian dan peningkatan penyelenggaraan pendidikan tinggi di UBM Gorontalo secara berencana dan berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola universitas yang baik (good university governance).
Visi BPM
Terwujudnya Tata Kelola Akademik dan Non Akademik yang Bermutu Unggul Nasional 2025 dan Internasional 2040.
Misi BPM
Mewujudkan standarisasi mutu kegiatan akademik dan non akademik di seluruh unit kerja UMBG
Mewujudkan Kendali dan Audit Mutu yang profesional dan berkelanjutan.
Mewujudkan perolehan Akreditasi Terbaik Program Studi dan Institusi Universitas.
Tujuan BPM
Mewujudkan Universitas yang unggul dalam tata kelola dan dapat bersaing dengan Universitas Sejenis secara Nasional dan Regional.
Menciptakan budaya mutu dalam mewujudkan Good University Governance (GUG)
Memperoleh status akreditasi terbaik baik Program Studi maupun Institusi.
Sasaran BPM
2019-2020 Terwujudnya pemenuhan kebijakan mutu, dokumen mutu dan manual prosedur mutu di bidang akademik dan non akademik secara menyeluruh di UBMG
2020-2021 Terwujudnya budaya mutu dengan mengoptimalkan sistem monitoring dan evaluasi program dan kegiatan unit yang berbasis kinerja, serta audit internal dan eksternal dalam mendukung budaya mutu.
2021-2022 Tercapainya peringkat Akreditasi program Studi minimal B untuk seluruh Program Studi dan Institusi.
2022-2023 Terwujudnya tata kelola universitas yang baik (good university governance)
2023-2024 Terwujudnya sistem penjaminan mutu kesiapan penjaminan mutu berstandar internasional.
BPMU merupakan suatu badan yang dibentuk oleh Rektor UBM yang memiliki fungsi sebagai badan yang membantu Rektor dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan monitoring serta pendorong peningkatan mutu tata kelola akademik dan non akademik di lingkungan Universitas.
Untuk fungsi tersebut, maka BPMU diberikan tugas :
Mengevaluasi keadaan penjaminan mutu di Universitas.
Menyusun kebijakan mutu di lingkungan universitas.
Membuat Rencana Strategis penjaminan mutu Universitas 2019-2024.
Membentuk organisasi pelaksana sistem penjaminan mutu internal di Program Studi dan Unit kerja.
Membangun koordinasi dan pengendalian penyediaan Kebijakan, Standar, Dokumen dan manual Prosedur.
Melakukan monitoring, evaluasi dan audit mutu dalam menciptakan budaya mutu.
Merekomendasikan perbaikan dan peningkatan mutu kegiatan akademik dan non akademik kepada Unit Kerja terkait.
Meningkatkan status akreditasi Program Studi menjadi Terbaik (A), dengan nilai minimal B.
Melaporkan kinerja penjaminan mutu unit kerja dan universitas di bidang akademik dan non akademik kepada Rektor.