UNIVERSITAS BINA MANDIRI GORONTALO

Bersama Ketum APTISI, Ketua APTISI Gorontalo Deklarasi 10 Tuntutan Strategis di Munas VII Bandung

Penulis : Humas 13 Agustus 2025, Kategori: Event

Kampus UBM Gorontalo - Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Provinsi Gorontalo, Dr. Azis Rachman MM, bersama para Ketua APTISI se Indonesia serta Ketua Umum (Ketum) APTISI Dr. H.M. Budi Djatmiko, M.Si, membacakan deklarasi bandung berupa 10 tuntutan strategis yang bertujuan membangun ekosistem pendidikan tinggi yang sehat, baik PTN maupun PTS, Sabtu, (2/8/2025).

Pembacaan deklarasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) VII APTISI 2025 di Universitas Komputer Indonesia (Unikom), Bandung.

“Deklarasi Bandung dengan 10 tuntutan strategis untuk mendukung peran Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam visi Indonesia Emas 2045,” ujar Dr. Azis Rachman.

Munas APTISI ini dihadiri 400 peserta, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Prof. Brian Yulianto, M.Eng, Ph.D, ini mengusung tema “Transformasi Perguruan Tinggi Swasta Berdampak untuk Indonesia Emas Tahun 2045”.

Tonggak sejarah Deklarasi Bandung rekomendasi hasil Munas Ke-VII APTISI 2025 bagi pemerintah, berikut isinya:
  1. Pemerintah harus taat terhadap konstitusi, bahwa Anggaran Pendidikan 20% dalam APBN alokasinya harus memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan untuk semua Institusi Pendidikan di luar kedinasan;
  2. Penyaluran Beasiswa KIP Kuliah harus dikembalikan sepenuhnya kepada Kementerian Dikti Saintek, tidak ada lagi KIP untuk Aspirasi Partai Politik dan Lembaga-lembaga negara. Aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan atas penyimpangan yang terjadi selama ini, dan melakukan proses hukum terhadap yang memberi dan menerima;
  3. Perlu perbaikan Implementasi PTN-BH yang tidak mengarah pada komersialisasi Pendidikan melalui penerimaan mahasiswa baru yang tanpa batas, dengan meningkatkan potensi sumber daya internal untuk memperkuat daya dukung keuangan;
  4. RUU Sisdiknas 2025 harus memberikan keadilan yang setara kepada semua institusi Pendidikan baik negeri maupun swasta;
  5. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Keputusan MA No 563K/TUN/2023), dan UU Kesehatan yang mengatur tentang Uji Kompetensi perlu diubah karena bertentangan dengan TUPOKSI Kementerian Kesehatan selaku Kementerian teknis, dan Keputusan MA;
  6. Merekomendasikan agar RUU Sisdiknas Memperkuat sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi melalui pelaksanaan akreditasi program studi oleh masing-masing perguruan tinggi yang terakreditasi (self acreditation);
  7. Mengusulkan kepada Kemendikti Saintek untuk mengeluarkan Kebijakan memberikan kesempatan bagi dosen untuk diperpanjang masa kerjanya seperti yang berlaku pada periode sebelumnya, dan memberikan pengakuan resources sharing dan semua dosen yang memberikan mata kuliah utama untuk diperhitungkan sebagai rasio;
  8. Mendukung langkah pemerintah untuk memberantas korupsi dengan lebih mengaktualisasikan Pendidikan Anti Korupsi dan memperbaiki regulasi yang menyebabkan high cost politik, serta langsung memiskinkan koruptor dengan perampasan aset;
  9. Sesuai dengan peraturan perundangan bahwa Badan Penyelenggara Pendidikan adalah organisasi Nirlaba, maka diharapkan Pemerintah harus membebaskan semua kewajiban pajak kepada Lembaga Pendidikan; dan 
  10. Mendukung kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan berbagai teknologi disruptif seperti AI dan lain-lain berupa judi online, pinjol, narkoba, dan lainnya. 

Kembali