Penulis : Azis Rachman, Ketua APTISI Gorontalo.
Di banyak daerah, masyarakat sering menyaksikan perubahan lanskap ekonomi secara perlahan.
Usaha kecil yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan warga tiba-tiba harus berbagi ruang dengan entitas yang datang membawa modal besar, sistem mapan, dan kepercayaan publik yang sudah terbentuk.
Perubahan itu tidak selalu salah, tetapi kerap menyisakan pertanyaan tentang keadilan ekosistem.
Refleksi serupa kini muncul dalam dunia pendidikan tinggi, khususnya terkait kebijakan pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU).
Secara normatif, PSDKU adalah kebijakan yang baik. Tujuannya mulia: memperluas akses, menjaga mutu, dan menghadirkan negara di wilayah.
Namun dari pengalaman lapangan, terutama di daerah yang telah memiliki Perguruan Tinggi Swasta (PTS) aktif, PSDKU sering kali menimbulkan dampak yang tidak sederhana.
Ketika Kehadiran PSDKU Mengubah Keseimbangan
PTS di wilayah bukan institusi yang lahir secara instan. Ia tumbuh melalui proses panjang, dibangun oleh yayasan lokal, dikelola dengan sumber daya terbatas, dan dijaga keberlangsungannya oleh dosen serta tenaga kependidikan yang berkomitmen tinggi.
Dalam beberapa kunjungan ke kampus-kampus daerah, saya mendengar cerita serupa: jumlah pendaftar yang menurun, kelas yang tidak lagi penuh, dan program studi yang mulai berhitung ulang antara idealisme akademik dan kemampuan finansial.
Fenomena ini sering kali muncul tak lama setelah PSDKU dibuka di wilayah yang sama oleh institusi yang lebih besar dan lebih dikenal. Bukan karena PTS tersebut tidak berupaya meningkatkan mutu. Bukan pula karena masyarakat tidak percaya.
Tetapi karena kebijakan menciptakan perbedaan posisi awal yang sulit diseimbangkan.
Persaingan yang Tidak Selalu Setara
PSDKU kerap dipahami sebagai bagian dari dinamika persaingan sehat. Namun persaingan membutuhkan prasyarat utama: kesetaraan kesempatan.
Dalam praktiknya, PSDKU hadir dengan banyak keunggulan struktural, dukungan negara, legitimasi mutu yang kuat, serta daya tarik simbolik institusi besar.
Sementara itu, PTS wilayah harus tetap berjalan dengan regulasi ketat, keterbatasan sumber daya, dan tanggung jawab sosial yang besar.
Dalam kondisi ini, kebijakan yang seharusnya netral dapat terasa tidak seimbang, bukan karena niatnya, tetapi karena dampak riilnya di lapangan.
Mutu sebagai Proses, Bukan Sekadar Status
Tidak ada perdebatan soal pentingnya mutu. Namun ketika akreditasi unggul dijadikan syarat utama pembukaan PSDKU, muncul persoalan lain: mutu diposisikan sebagai status akhir, bukan proses pembinaan yang berkelanjutan.
PTS wilayah yang sedang tumbuh berada pada posisi sulit. Untuk mencapai unggul, mereka membutuhkan ruang berkembang.
Tetapi ruang itu justru menyempit ketika wilayahnya menjadi lokasi ekspansi institusi yang sudah unggul sejak awal.
Di sinilah kebijakan perlu dibaca tidak hanya dari aspek regulasi, tetapi juga dari dampak ekosistem.
Pemerataan yang Perlu Dimaknai Ulang
Ironisnya, kebijakan PSDKU sering dibingkai sebagai upaya pemerataan.
Namun pemerataan yang tidak sensitif terhadap keberadaan institusi lokal justru berisiko menciptakan ketimpangan baru.
Kampus besar hadir di daerah, sementara kampus lokal yang telah lama melayani masyarakat justru terdesak.
Jika ini berlangsung terus-menerus, kita patut khawatir akan masa depan PTS di wilayah.
Ketika kampus lokal melemah, akses pendidikan yang berbasis kearifan dan kebutuhan daerah juga ikut terancam.
Menuju Pendekatan yang Lebih Kolaboratif
PSDKU tidak harus dipandang sebagai ancaman. Ia bisa menjadi instrumen strategis jika dirancang dengan pendekatan yang lebih kolaboratif dan berkeadilan.
Pelibatan PTS lokal sebagai mitra, bukan sekadar penonton, menjadi kunci penting.
Begitu pula peran LLDIKTI Wilayah dan pemerintah daerah yang memahami peta kebutuhan sumber daya manusia setempat. Kebijakan yang baik seharusnya tidak hanya memperluas akses, tetapi juga menguatkan ekosistem yang sudah ada.
Penutup
Tulisan ini bukan penolakan terhadap PSDKU, melainkan ajakan untuk menata ulang cara pandang.
Pendidikan tinggi bukan sekadar soal membuka program baru, tetapi tentang menjaga keseimbangan, keberlanjutan, dan keadilan antarpelaku.
Membangun Indonesia dari pinggiran tidak cukup dengan menghadirkan institusi besar ke daerah. Ia harus dimulai dengan menguatkan kampus-kampus lokal yang selama ini telah setia melayani masyarakatnya.
Regulasi yang baik bukanlah yang sekadar rapi di atas kertas, melainkan yang adil dan menumbuhkan di lapangan. (hms)